Pemilik Panti Asuhan Surabaya Ditangkap atas Pencabulan

Pemilik Panti Asuhan Surabaya Ditangkap atas Pencabulan

Ayo Kawan – Seorang pria berusia 61 tahun yang mengelola sebuah panti asuhan di Surabaya kini harus menghadapi proses hukum setelah dugaan tindakan pencabulan terhadap anak asuhnya terungkap. Pria berinisial NK itu diamankan oleh pihak kepolisian setelah laporan mengenai perbuatannya mencuat ke permukaan. Ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan NK sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Kombes Pol Farman, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menyatakan bahwa tindak kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan tersangka telah terjadi di panti asuhan miliknya. Dugaan tersebut mulai mengemuka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan yang masuk.

Diketahui bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi di Surabaya dalam rentang waktu Januari 2022 hingga terakhir pada 25 Januari 2025. Kejahatan tersebut berlangsung di rumah penampungan anak yang sebelumnya dikenal sebagai Panti Asuhan BK. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan tidur satu kamar bersama salah satu anak asuh perempuannya, lalu melakukan pencabulan ketika korban dalam keadaan tertidur.

Peristiwa ini mulai terjadi setelah istri tersangka mengajukan gugatan cerai pada 14 Februari 2022. Keputusan untuk berpisah diambil setelah sang istri mengalami kekerasan verbal dan psikis dari suaminya. Setelah kepergian istrinya, NK diduga mulai melakukan perbuatannya terhadap anak asuhnya. Pada beberapa kesempatan, anak asuh yang sedang tidur dibangunkan dan dibawa ke kamar kosong untuk menjadi korban pelecehan.

Kasus ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang kali sejak awal tahun 2022 hingga akhirnya berhenti pada Januari 2025. Situasi tersebut menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan anak-anak asuh di panti. Sebelum penangkapan dilakukan, tiga dari lima anak asuh memutuskan untuk meninggalkan panti asuhan karena merasa tidak aman. Saat proses penangkapan berlangsung, hanya dua anak asuh yang masih berada di tempat tersebut, dan keduanya segera dipindahkan ke shelter guna mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk fotokopi legalisir kartu keluarga serta akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian pribadi milik korban. Barang bukti tersebut dianggap memiliki peran penting dalam memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.

Tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 junto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76 E dalam UU RI No. 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan hasil perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, NK juga dijerat dengan Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, tersangka menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Hukuman minimal yang dapat dijatuhkan adalah lima tahun penjara, sementara hukuman maksimalnya bisa mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, dalam kaitannya dengan tindak pidana kekerasan seksual, hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan kekerasan seksual, terutama di tempat-tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi anak-anak. Pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang. Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *