Ayo Kawan – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Permintaan ini disampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan baik dan efektif.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyampaikan bahwa Menteri PPPA dan Ketua KPAI diminta untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Komisi VIII. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya kepastian bahwa program sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 mengenai kesejahteraan ibu dan anak dapat dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini ia sampaikan melalui keterangannya di Jakarta pada hari Selasa.
Menurutnya, pemahaman masyarakat dan pihak-pihak terkait terhadap undang-undang ini sangat penting. Dengan adanya sosialisasi yang baik, diharapkan upaya pencegahan terhadap kekerasan yang dialami perempuan dan anak dapat ditingkatkan. Selain itu, Komisi VIII juga mengajak Kementerian PPPA dan KPAI untuk semakin memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga yang memiliki keterkaitan dengan isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sebagai langkah tambahan, Komisi VIII DPR RI meminta agar Kementerian PPPA dan KPAI dapat memperluas sosialisasi mengenai standar layanan perlindungan perempuan dan anak. Intensifikasi sosialisasi ini dinilai penting untuk mengurangi kasus kekerasan yang masih banyak terjadi di masyarakat.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, juga menyampaikan usulan serupa mengenai sosialisasi UU KIA. Ia mengusulkan agar Kementerian PPPA memasukkan sosialisasi undang-undang tersebut ke dalam program kerja kementerian, sehingga implementasi kebijakan ini bisa lebih sistematis dan terarah.
Undang-Undang KIA disusun dengan tujuan utama untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam fase penting seribu hari pertama kehidupan. Salah satu semangat yang melandasi peraturan ini adalah memastikan perempuan pekerja mendapatkan akses penuh terhadap hak-haknya. Dalam undang-undang ini, diatur pula berbagai fasilitas yang harus disediakan bagi perempuan pekerja di tempat kerja, seperti ruang laktasi serta pengaturan hak cuti melahirkan. Tidak hanya itu, hak cuti ayah juga diatur dalam undang-undang ini, sehingga pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan dapat turut serta dalam proses perawatan awal anak mereka.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat semakin meningkat. Pemerintah bersama DPR RI terus berupaya memastikan bahwa regulasi yang telah disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat luas, menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi UU KIA.
Sosialisasi yang optimal akan menjadi kunci dalam menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi ibu dan anak, sekaligus memastikan bahwa hak-hak mereka benar-benar terpenuhi. Seiring dengan berjalannya waktu, efektivitas dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana undang-undang tersebut dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.