Utang PT Sritex Capai Rp29,8 Triliun, Kurator Minta Audit Independen untuk Lanjutkan Bisnis

Utang PT Sritex Capai Rp29.8 Triliun

Ayo Kawan – Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatatkan jumlah tagihan utang yang harus dibayar oleh perusahaan tekstil tersebut, yang kini mencapai Rp29,8 triliun. Dalam catatan yang dipublikasikan, para kreditur tercatat memiliki tagihan yang terbagi dalam beberapa kategori, yakni 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Informasi ini sudah dipasang pada laman tim kurator Sritex dan juga diumumkan melalui papan pengumuman di Pengadilan Niaga Semarang.

Menurut salah satu kurator pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, daftar piutang tetap yang telah disampaikan ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi para kreditur untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses kepailitan. Ia menambahkan bahwa tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang mencapai Rp28,6 miliar. Selain itu, PT Sritex juga memiliki kewajiban utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.

Pihak PT Sritex masih memiliki kewajiban utang terhadap beberapa kreditur lainnya. Di antaranya, utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY, yang termasuk dalam kategori kreditur konkuren, tercatat sebesar Rp43,6 miliar. Denny menyatakan bahwa setelah daftar tagihan tetap dipublikasikan, kreditur akan memiliki acuan yang jelas untuk menentukan sikap mereka pada rapat kreditur berikutnya.

Dalam rapat kreditur yang diadakan pada 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator bersama dengan manajemen PT Sritex dan debitur pailit akan berdiskusi untuk merencanakan langkah selanjutnya dalam menghadapi kelangsungan usaha atau proses pemberesan kepailitan. Para pihak diberi waktu selama 21 hari untuk menentukan sikap yang akan diambil dalam rapat kreditur yang akan datang.

Manajemen PT Sritex menyatakan kesiapan mereka untuk menyampaikan rencana bisnis yang dapat menunjang keberlanjutan usaha, meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit. Sebagai bagian dari langkah lebih lanjut, kurator meminta agar dilakukan audit independen untuk menilai kelayakan usaha PT Sritex setelah diputuskan pailit. Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kelanjutan usaha perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban utangnya.

Dengan besaran utang yang telah diakui oleh kurator, proses pemberesan kepailitan ini diperkirakan akan melibatkan berbagai pihak dan langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampak negatifnya. Kreditor diharapkan dapat merencanakan tindakan mereka dengan memperhatikan hasil audit dan rencana bisnis yang akan disampaikan oleh manajemen PT Sritex. Pihak kurator dan debitur pailit juga berharap bahwa diskusi yang dilakukan dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah kepailitan yang lebih efektif, serta memberi kesempatan bagi keberlanjutan usaha dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kapasitas perusahaan.

Proses kepailitan PT Sritex yang berlangsung saat ini menjadi sorotan utama, mengingat perusahaan ini merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Diharapkan dengan penanganan yang hati-hati dan proses yang transparan, situasi yang dihadapi oleh PT Sritex bisa diselesaikan dengan cara yang paling baik bagi semua pihak terkait, termasuk kreditur dan para pekerja yang terlibat.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *