Kementerian ATR/BPN Ungkap Manipulasi Sertifikat Tanah yang Beralih ke Laut Paljaya

Manipulasi Sertifikat Tanah yang Beralih ke Laut

Ayo Kawan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait dengan sertifikat tanah yang diduga telah berpindah secara misterius ke area pagar laut di perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sertifikat tersebut semula tercatat atas nama 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, yang memiliki tanah seluas 11 hektare. Tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut diterbitkan pada tahun 2021, namun secara tiba-tiba, pada Juli 2022, peta tanah yang awalnya berada di wilayah darat, dipindahkan ke kawasan laut. Kejadian ini pun mengejutkan, mengingat peralihan lokasi tanah tersebut terjadi setahun setelah PTSL diterbitkan.

Pernyataan Nusron ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat nomor identifikasi bidang tanah yang seharusnya berada di daratan tiba-tiba tercatat berada di wilayah laut. Selain itu, dia mengungkapkan bahwa telah terjadi manipulasi data yang membuatnya semakin bingung. Menurutnya, luas tanah yang sebelumnya tercatat 11 hektare kini berubah menjadi 72 hektare dengan hanya 11 orang yang tercatat sebagai pemiliknya.

“Awalnya, data menunjukkan ada 11 hektare yang dimiliki 84 orang. Namun, ketika data tersebut dipindahkan ke laut, luas area tanah yang tercatat malah membengkak menjadi 72 hektare dan hanya dimiliki oleh 11 orang,” ungkap Nusron dengan heran. Ia menilai hal tersebut sebagai indikasi jelas manipulasi data yang terjadi dalam proses pemindahan sertifikat tanah tersebut.

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa data hasil pemindahan sertifikat yang mencurigakan tersebut akan segera dihapus dari sistem. Pasalnya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah di kawasan Perairan Paljaya, yang jelas-jelas merupakan area laut. Oleh karena itu, data terkait tanah yang berada di wilayah tersebut dianggap tidak sah dan harus dihapus.

“Kami akan menghapus data yang tercatat di wilayah laut ini, karena kami tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk tanah di kawasan tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi tindakan pidana dalam proses manipulasi data ini, kami akan segera melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Nusron.

Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk manipulasi dalam pengelolaan sertifikat tanah. Mereka juga berencana untuk memeriksa lebih lanjut proses penerbitan sertifikat tanah di wilayah yang berpotensi menjadi objek manipulasi. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan, sehingga warga negara dapat merasa aman dan terlindungi hak kepemilikan tanah mereka.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih teliti dalam penerbitan sertifikat tanah, khususnya yang melibatkan program PTSL. Pihak berwenang berharap agar kejadian manipulasi data ini tidak mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan negara. Oleh karena itu, langkah cepat untuk menghapus data yang telah terkontaminasi manipulasi dan melibatkan pihak berwajib menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan tanah di Indonesia.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *