Ayo Kawan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya sejumlah risiko yang harus diperhatikan dalam pengelolaan anggaran transisi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengalami perubahan struktural pada tahun 2024. Perubahan ini mengakibatkan Kemenkumham terpecah menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Proses transisi ini, menurut BPK, berpotensi meningkatkan risiko dalam pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset.
Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadyana, yang memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Kemenkumham tahun 2024, mengungkapkan bahwa salah satu risiko utama yang harus diperhatikan adalah potensi ketidaksesuaian dalam belanja barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan struktural yang menyebabkan perubahan dalam pengelolaan keuangan kementerian. Penggunaan mekanisme pengadaan yang berisiko meningkatkan biaya juga menjadi sorotan penting. Selain itu, BPK menekankan pentingnya efektivitas mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), untuk memastikan bahwa penyajian kas dan belanja dilakukan dengan akurat.
Perubahan besar yang terjadi di Kemenkumham berdampak pada berbagai aspek, termasuk pengungkapan anggaran yang lebih terperinci. Kemenkumham yang kini terbagi menjadi tiga kementerian baru ini akan menghadapi tantangan terkait kecukupan pengungkapan anggaran, keberlanjutan tugas dan fungsi kementerian yang terpisah, serta pengungkapan belanja kementerian pengampu untuk membiayai kementerian yang baru dibentuk. BPK mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus tetap dijaga dalam proses transisi ini.
Nyoman juga menekankan pentingnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk menilai kewajaran laporan keuangan kementerian berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran Kemenkumham tahun 2024. BPK juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan pada hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sejak awal tahun 2024, BPK telah memberikan 2.369 rekomendasi kepada Kemenkumham, dan hingga semester pertama 2024, sekitar 90,38 persen dari rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari Kemenkumham untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK.
Dengan fokus pada hasil pemeriksaan yang berbobot dan perbaikan sistem, BPK menargetkan agar pemeriksaan ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat memperbaiki tata kelola keuangan Kemenkumham. BPK juga berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta meningkatkan efisiensi dalam penggunaan dana negara untuk kepentingan publik.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang berkualitas tetap menjadi prioritas, terutama di masa transisi yang sedang berlangsung. Dengan adanya pemeriksaan ini, Kemenkumham berkomitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ke depannya, diharapkan perubahan struktural ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi publik.
Dengan demikian, meskipun tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran transisi cukup besar, upaya yang dilakukan oleh Kemenkumham, bersama dengan BPK dan lembaga terkait, diharapkan dapat memperkuat transparansi serta memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di masa depan.