Polri Periksa Pihak ATR/BPN Terkait Pagar Laut Tangerang, 8 Pegawai Diberhentikan

Polri Periksa Pihak ATR/BPN Terkait Pagar Laut Tangerang, 8 Pegawai Diberhentikan

Ayo Kawan – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus kontroversial terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa pemanggilan telah dilakukan pada 20 Januari 2025, dengan jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada 23 Januari 2025. Namun, karena adanya berbagai kegiatan menjelang liburan, koordinasi lebih lanjut dilakukan dengan pihak kementerian, sehingga baru pada 3 Februari 2025 pemeriksaan dapat dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, tujuh orang dari Kementerian ATR/BPN diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Atas kerja sama yang telah diberikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam proses penyelidikan ini, Polri menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih. Dukungan penuh yang diberikan oleh kementerian dianggap sangat membantu kelancaran investigasi yang sedang berjalan.

Pihak yang diperiksa dalam kasus ini berasal dari berbagai posisi di lingkungan ATR/BPN, termasuk dari Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, serta anggota panitia yang berperan dalam penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kakantah Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Sengketa, dan Kepala Seksi Penetapan juga turut dimintai keterangan.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Polri telah menerima dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat lahan yang menjadi permasalahan. Djuhandani menyatakan bahwa sebanyak 263 berkas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah diserahkan kepada Polri untuk diteliti lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap berkas-berkas tersebut saat ini masih berlangsung. Djuhandani menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika tidak ada kendala, gelar perkara direncanakan akan dilaksanakan pada hari berikutnya.

Sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kasus ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memutuskan untuk memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat terkait pagar laut di perairan Tangerang. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang digelar pada 30 Januari 2025 di Senayan, Jakarta, Nusron mengungkapkan bahwa enam pegawai dibebastugaskan dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima sanksi berat lainnya.

Delapan pegawai yang mendapatkan sanksi berinisial JS, SH, ET, WS, YS, NS, LM, dan KA. Nusron juga merinci jabatan mereka sebelum diberikan sanksi. JS merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat kejadian, sementara SH menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Selain itu, ET sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, diikuti oleh WS dan YS yang berperan sebagai Ketua Panitia A. NS juga merupakan anggota panitia yang sama. Sedangkan LM diketahui menggantikan ET sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelahnya. Terakhir, KA yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran juga termasuk dalam daftar pegawai yang diberhentikan.

Keputusan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertanahan dan menindak pelanggaran yang terjadi di lingkungan kementerian. Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh Polri guna mengusut tuntas kasus ini.

Kasus pagar laut di perairan Tangerang terus menjadi perhatian, terutama karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan. Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri serta tindakan tegas dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *