Ayo Kawan – Pemerintah Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap platform digital yang memuat konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif dalam jumlah besar serta sanksi lainnya.
Dalam rilis pers yang disampaikan pada Senin lalu, Meutya menekankan bahwa perlindungan anak dari dampak negatif internet menjadi prioritas utama. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi platform yang lalai dalam menyaring konten yang membahayakan anak-anak. Kebijakan ini tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga masa depan generasi muda.
Pernyataan ini disampaikan setelah pelantikan serta pengambilan sumpah pejabat tinggi madya, pratama, dan jabatan fungsional utama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, di Media Center Gedung Komdigi, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan melakukan penghapusan konten yang dianggap melanggar regulasi dalam waktu yang telah ditentukan. Lamanya waktu yang diberikan bergantung pada tingkat urgensi pelanggaran. Untuk kasus yang berkaitan dengan pornografi anak dan terorisme, platform digital harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima pemberitahuan resmi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang dapat mengancam keselamatan publik serta moralitas anak-anak di ruang digital.
Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga berkomitmen menghapus konten negatif lain yang melanggar aturan, seperti pornografi umum, perjudian, aktivitas keuangan ilegal yang mencakup investasi bodong, fintech ilegal, pinjaman online ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik tanpa izin resmi. Aturan ini diberlakukan secara khusus bagi platform berbasis UGC dalam lingkup privat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Sebagai langkah konkret dalam pengawasan, pemerintah telah meluncurkan sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif bernama SAMAN. Sistem ini dirancang untuk mendokumentasikan serta memantau denda yang dikenakan kepada PSE UGC yang terbukti lalai dalam menghapus konten melanggar regulasi. Keberadaan SAMAN bertujuan memperkuat pengawasan terhadap platform berbasis UGC agar ruang digital di Indonesia lebih aman dan berdaya saing.
Dalam kesempatan lain, Meutya Hafid menegaskan bahwa SAMAN merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Dengan adanya sanksi tegas, platform digital diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan sistem moderasi kontennya.
Berbagai laporan menunjukkan bahwa kejahatan digital yang menyasar anak-anak masih menjadi ancaman serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mengungkapkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Fakta ini menunjukkan bahwa regulasi yang ketat sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya.
Langkah yang diambil pemerintah Indonesia sejalan dengan kebijakan progresif yang telah diterapkan oleh negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa. Pemerintah menekankan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konten digital yang tidak terkendali. Dengan implementasi sistem SAMAN serta aturan ketat terkait penghapusan konten berbahaya, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia semakin aman dan nyaman bagi pengguna.
Upaya ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan moralitas publik. Sebagai bagian dari strategi penguatan kebijakan digital, pemerintah terus mendorong platform digital agar lebih proaktif dalam mengawasi serta menghapus konten yang melanggar regulasi. Dengan kerja sama antara pemerintah, platform digital, serta masyarakat, diharapkan dunia maya di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih positif dan bermanfaat bagi semua pengguna.