Optimalisasi Sertifikasi Tanah Gratis: Usulan Alokasi untuk Madrasah dan Pesantren

Optimalisasi Sertifikasi Tanah Gratis: Usulan Alokasi untuk Madrasah dan Pesantren

Ayo Kawan – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setiap tahunnya menyediakan kuota sertifikasi tanah gratis bagi rumah ibadah, seperti masjid dan mushala. Dalam upaya mengoptimalkan program ini, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengajukan usulan agar fasilitas tersebut juga dapat dialokasikan bagi madrasah dan pesantren.

Menurut Hidayat, hingga saat ini masih banyak lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang belum memiliki legalitas lahan yang jelas. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Kementerian Agama (Kemenag) memanfaatkan sisa kuota sertifikasi tanah yang belum terpakai untuk membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf bagi madrasah dan pesantren.

Berdasarkan data dari Direktorat Pengaturan Tanah ATR/BPN, sebanyak 70.000 sertifikat tanah gratis disediakan setiap tahunnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, hingga awal tahun 2025, Kementerian Agama baru mencatat bahwa 23.721 unit tanah milik masjid dan mushala telah terdata dalam program tersebut. Dengan demikian, lebih dari 60 persen kuota yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.

Kondisi ini dinilai sebagai peluang yang seharusnya tidak terbuang sia-sia. Jika dialokasikan dengan tepat, sertifikasi tanah gratis ini dapat membantu madrasah dan pesantren memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka gunakan. Dengan adanya legalitas yang jelas, lembaga-lembaga pendidikan tersebut dapat menjalankan aktivitasnya tanpa khawatir akan potensi sengketa atau masalah administratif terkait status lahan.

Selain memberikan kepastian hukum, program sertifikasi tanah juga sangat bermanfaat bagi pengelolaan madrasah dan pesantren dalam jangka panjang. Tanah yang telah bersertifikat dapat memberikan perlindungan hukum bagi institusi pendidikan, sekaligus membuka peluang untuk memperoleh bantuan dan dukungan dari pemerintah maupun pihak swasta.

Usulan ini telah disampaikan oleh Hidayat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama yang berlangsung di Kompleks Parlemen pada 3 Februari 2025. Dalam forum tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan respons positif terhadap usulan tersebut dan menunjukkan sikap terbuka terhadap kemungkinan implementasi kebijakan tersebut.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pendidikan keagamaan, Kementerian Agama diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kebijakan ini. Kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa sertifikasi tanah gratis tidak hanya diperuntukkan bagi rumah ibadah, tetapi juga mencakup lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membangun generasi yang berakhlak dan berpengetahuan.

Dengan adanya optimalisasi program ini, diharapkan lebih banyak madrasah dan pesantren yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Selain itu, legalitas yang jelas juga dapat memperkuat posisi lembaga pendidikan keagamaan dalam berbagai aspek, termasuk pengembangan infrastruktur dan akses terhadap bantuan pemerintah.

Ke depan, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar program sertifikasi tanah gratis dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas. Sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan berbasis keagamaan, pemanfaatan sertifikasi tanah gratis untuk madrasah dan pesantren diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga tidak ada lagi lembaga pendidikan yang terancam eksistensinya akibat ketidakjelasan status tanah.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *