Ayo Kawan – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menekankan komitmennya untuk melindungi kepala desa dari berbagai bentuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Dalam sebuah audiensi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kemendes PDT di Jakarta pada Senin, ia mengklarifikasi pernyataannya terkait dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta wartawan gadungan.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri menjelaskan bahwa keresahan yang ia rasakan timbul karena banyaknya laporan dari kepala desa yang merasa tertekan akibat praktik pemerasan tersebut. Ia pun menegaskan keinginannya untuk menghentikan praktik semacam ini agar tidak ada lagi korban dari kalangan kepala desa.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa dalam berbagai kunjungan kerjanya ke desa-desa, dirinya sering mendengar keluhan serupa dari para kepala desa. Mereka mengaku sering mendapat gangguan berupa ancaman atau pemerasan dari pihak yang mengatasnamakan LSM maupun wartawan.
Sebagai bukti dari pernyataannya, Yandri turut menampilkan sejumlah pemberitaan mengenai penangkapan oknum LSM dan wartawan gadungan yang kedapatan memeras kepala desa. Ia menilai bahwa masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius agar kepala desa dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait adanya kontra terhadap pernyataannya dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial, Yandri menegaskan bahwa ia hanya menyoroti tindakan oknum tertentu, bukan keseluruhan LSM atau profesi wartawan secara umum. Sejumlah perwakilan LSM dan wartawan yang hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan keberatan mereka, terutama karena dalam video tersebut tidak disebutkan kata “oknum.”
Ramses Sitorus, Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika), yang hadir sebagai koordinator perwakilan LSM dan wartawan dalam audiensi, menyampaikan bahwa mereka akan menerima pernyataan Yandri apabila sejak awal ia menggunakan istilah “oknum” dalam pernyataannya.
Menanggapi hal tersebut, Yandri meluruskan bahwa konteks pernyataannya adalah untuk mengungkapkan kejadian nyata yang terjadi di desa, yakni adanya pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menyamaratakan semua LSM dan wartawan sebagai pelaku pemerasan.
Video yang menjadi sumber perdebatan tersebut berasal dari siaran langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Acara tersebut ditayangkan melalui kanal YouTube resmi Kemendes PDT pada Jumat (31/1).
Dalam kesempatan itu, Yandri menanggapi paparan yang disampaikan oleh Taufan Zakaria, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengenai aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dikembangkan untuk mempercepat respons terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi desa, termasuk masalah yang melibatkan kepala desa.
Dalam diskusi tersebut, Yandri menyoroti salah satu permasalahan yang sering dialami kepala desa, yaitu dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan. Oleh karena itu, ia meminta agar Kejagung serta pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap laporan atau temuan terkait praktik pemerasan semacam itu.
Mendes Yandri berharap dengan adanya perhatian lebih dari aparat penegak hukum, kepala desa dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah. Ke depannya, ia juga berencana memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia dapat berkembang tanpa intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.