DPR RI Sepakati Revisi Tata Tertib: Evaluasi Pejabat Publik Diatur Secara Berkala

DPR RI Sepakati Revisi Tata Tertib: Evaluasi Pejabat Publik Diatur Secara Berkala

Ayo Kawan – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Tata Tertib. Dalam perubahan ini, diatur mengenai evaluasi berkala terhadap calon pejabat publik yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna.

Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi mengenai hasil pembahasan revisi tersebut. Anggota dewan kemudian secara serempak menyatakan persetujuannya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa revisi peraturan ini dilakukan berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR RI. Pembahasan mengenai perubahan tersebut telah berlangsung dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1). Dalam rapat tersebut, pandangan mini fraksi telah disampaikan, dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan yang diusulkan.

Dalam revisi ini, terdapat perubahan signifikan yang ditandai dengan disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229. Pada Pasal 228A ayat (1) disebutkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk meningkatkan fungsi pengawasan serta menjaga kehormatan DPR atas hasil pembahasan yang dilakukan oleh komisi.

Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) menegaskan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan bersifat mengikat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan oleh komisi yang bertugas melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, beberapa calon pejabat publik yang telah melalui tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akan menjalani evaluasi secara berkala. Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pejabat yang telah dipilih tetap memenuhi standar kepatutan dan kelayakan yang ditetapkan oleh DPR RI.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat publik yang telah ditetapkan melalui mekanisme legislatif. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan pejabat publik dapat lebih terjaga.

Perubahan ini juga mencerminkan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan, di mana pejabat publik tidak hanya harus melewati seleksi ketat pada awal pengangkatan, tetapi juga akan terus dievaluasi selama masa jabatannya. Dengan sistem yang lebih ketat ini, diharapkan kualitas kepemimpinan dalam lembaga negara dapat tetap terjaga, sehingga pejabat yang terpilih benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *