DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Dorong Kontribusi Lebih Besar untuk Negara

DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Dorong Kontribusi Lebih Besar untuk Negara

Ayo Kawan – Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) untuk diundangkan. Persetujuan ini diberikan secara serempak oleh anggota DPR setelah dimintakan konfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat tersebut.

Setelah mendapatkan jawaban setuju dari seluruh anggota yang hadir, Dasco kembali memastikan persetujuan tersebut dengan menanyakan ulang kepada peserta rapat. Jawaban serupa tetap diberikan, mengonfirmasi bahwa revisi UU BUMN dapat segera disahkan.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa perubahan dalam UU BUMN ini bertujuan untuk memperkuat peran badan usaha milik negara dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Beberapa sektor yang menjadi fokus peningkatan kontribusi BUMN antara lain ketahanan pangan, energi, hilirisasi, serta berbagai program strategis nasional lainnya.

Lebih lanjut, Anggia menegaskan bahwa UU BUMN memang sudah lama tidak mengalami perubahan, sehingga diperlukan pembaruan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan saat ini. Sejumlah aspek penting pun telah dimasukkan dalam revisi tersebut, termasuk ketentuan mengenai business judgment rule yang bertujuan untuk memperjelas batasan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan bisnis oleh para pemimpin BUMN.

Selain itu, aspek pengelolaan aset BUMN juga menjadi salah satu poin utama dalam revisi ini. Perubahan definisi BUMN dilakukan agar perusahaan-perusahaan negara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Lembaga ini dibentuk untuk mengoptimalkan tata kelola BUMN, sehingga aset negara dapat dikelola dengan lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, Komisi VI DPR RI telah lebih dulu menyepakati revisi UU BUMN dalam rapat yang digelar pada Sabtu (1/2). Kesepakatan ini kemudian dibawa ke tingkat selanjutnya hingga akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPR dalam sidang paripurna.

Dengan adanya perubahan dalam UU BUMN ini, pemerintah berharap bahwa perusahaan-perusahaan milik negara dapat semakin berperan dalam mendorong pembangunan nasional. BUMN diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Revisi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui regulasi yang lebih jelas dan sistem pengelolaan yang lebih baik, diharapkan BUMN dapat semakin kompetitif dan mampu bersaing di kancah global.

Dengan pengesahan UU ini, langkah selanjutnya adalah implementasi dari berbagai ketentuan baru yang telah ditetapkan. Pemerintah bersama DPR akan terus mengawasi penerapan regulasi ini agar tujuan utama revisi UU BUMN, yakni meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap pembangunan nasional, dapat tercapai secara maksimal.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *