BPI Danantara Diresmikan: Strategi Baru Pengelolaan BUMN untuk Indonesia Emas 2045

BPI Danantara Diresmikan: Strategi Baru Pengelolaan BUMN untuk Indonesia Emas 2045

Ayo Kawan – Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari berbagai aspek, baik operasional maupun dalam pengelolaan dividen. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset serta keuntungan yang dihasilkan oleh BUMN dapat dikelola dengan lebih optimal demi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang, Menteri BUMN Erick Thohir diberikan mandat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Dengan posisi tersebut, Erick memiliki peran penting dalam memastikan bahwa badan ini beroperasi secara optimal dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pembentukan BPI Danantara dianggap sebagai bagian dari transformasi BUMN yang mendukung visi besar “Indonesia Emas 2045”. Dalam pernyataannya, Erick menjelaskan bahwa melalui sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan akan tercipta fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Namun, pengesahan undang-undang ini tidak hanya berfokus pada pendirian BPI Danantara, tetapi juga menghadirkan berbagai perubahan penting terkait pengelolaan aset BUMN. Pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan akuntabilitas yang ketat.

Selain itu, regulasi baru ini memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN. Pemerintah menekankan bahwa kesempatan kerja di BUMN harus lebih inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat. Lebih lanjut, regulasi ini juga mendorong agar pekerja perempuan memiliki kesempatan lebih besar untuk menduduki posisi strategis, seperti jabatan direksi dan dewan komisaris.

Di sisi lain, regulasi ini juga memperjelas status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan BUMN dapat lebih fleksibel dalam melakukan berbagai aksi korporasi tanpa mengesampingkan kepentingan negara. Erick menegaskan bahwa dengan berbagai perubahan yang telah disepakati, BUMN diharapkan dapat semakin kompetitif dan berkontribusi dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan terhadap pengesahan undang-undang ini datang dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan peran strategis BUMN sebagai penggerak utama perekonomian nasional.

Dalam Pasal 3M dari RUU BUMN disebutkan bahwa Dewan Pengawas Danantara terdiri dari beberapa pihak, antara lain Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota, serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai anggota.

Selain itu, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, diatur bahwa tugas utama Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup persetujuan terhadap rencana kerja serta anggaran tahunan yang diajukan oleh Badan Pelaksana. Selain itu, Dewan Pengawas bertanggung jawab dalam mengevaluasi pencapaian Key Performance Indicator (KPI), menerima serta meninjau laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, dan menyampaikan laporan akhir kepada Presiden.

Tidak hanya itu, tugas serta kewenangan Menteri BUMN juga diatur dalam Pasal 3B RUU BUMN. Menteri tidak hanya bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, serta mengawasi penyelenggaraan pengelolaan BUMN, tetapi juga diberikan kewenangan dalam menetapkan kebijakan, pengaturan, serta pengawasan terhadap Badan tersebut.

Melalui berbagai regulasi yang telah disusun, pemerintah berharap bahwa BUMN semakin kompetitif dan mampu menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan terbentuknya BPI Danantara, pengelolaan BUMN diharapkan dapat semakin profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara serta masyarakat.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *