Pelindungan Pekerja Migran Diperkuat, KP2MI Gandeng Kongres Advokat Indonesia

0

Ayo Kawan – Dalam upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan untuk menjamin perlindungan hukum serta memberikan pendidikan hukum kepada para pekerja migran.

Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dibuat sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia. Undang-undang tersebut mengamanatkan agar pekerja migran memperoleh pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial sejak sebelum keberangkatan, selama masa penempatan, hingga kepulangan mereka beserta keluarganya.

Penerapan undang-undang ini membuat KP2MI membutuhkan konsultan hukum guna memastikan bahwa tata kelola dan proses pelindungan terhadap pekerja migran dapat berlangsung secara optimal. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia diharapkan mampu memberikan jaminan hukum bagi para pekerja migran yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak-hak mereka.

Selain berfokus pada pelindungan hukum, nota kesepahaman ini juga akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang mencakup pendidikan hukum bagi calon pekerja migran sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan. Menteri Karding menilai bahwa literasi hukum para pekerja migran masih rendah. Hal tersebut menyebabkan banyak di antara mereka tidak memahami pentingnya keberangkatan secara legal, peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan, serta hak-hak yang seharusnya mereka peroleh sebagai pekerja.

Ia menegaskan bahwa pengetahuan mengenai hukum di negara tujuan sangat penting bagi pekerja migran. Oleh sebab itu, kerja sama ini diharapkan dapat membantu mereka memahami hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negara tempat mereka bekerja.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis, turut menekankan bahwa pendidikan hukum bagi calon pekerja migran harus menjadi prioritas. Ia menyebutkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap hukum membuat banyak pekerja migran mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan kehilangan hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.

Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia. Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih baik, diharapkan para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan kembali ke tanah air dalam kondisi baik.

Siti juga meminta agar KP2MI lebih tegas dalam menertibkan pekerja migran yang berangkat secara ilegal. Keberangkatan ilegal disebutnya sebagai salah satu penyebab utama meningkatnya angka kekerasan dan perdagangan manusia yang menimpa pekerja migran Indonesia. Selain itu, ia juga menyarankan agar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tidak hanya terbatas pada pekerja sektor domestik, tetapi juga mereka yang memiliki keterampilan khusus, seperti perawat dan teknisi.

Berdasarkan data yang dimiliki KP2MI hingga awal 2025, jumlah pekerja migran yang berangkat secara legal telah mencapai 5,3 juta orang. Namun, data dari Survei Bank Dunia pada 2017 menunjukkan bahwa jumlah pekerja migran ilegal mencapai 4,3 juta orang. Diperkirakan pada tahun 2025, jumlah pekerja ilegal akan melebihi jumlah pekerja migran yang berangkat secara legal.

Masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia sebagian besar terjadi pada mereka yang berangkat tanpa dokumen resmi. Sekitar 90-95 persen kasus kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia menimpa pekerja migran ilegal. Oleh sebab itu, KP2MI bersama Kongres Advokat Indonesia berharap bahwa dengan adanya kerja sama ini, perlindungan bagi para pekerja migran dapat semakin diperkuat dan risiko yang mereka hadapi dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *