Ayo Kawan – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa perubahan besar dalam sistem pengelolaan dan pengawasan perusahaan milik negara. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam pengawasan dan pengelolaan aset negara yang dipisahkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan lebih bagi BUMN agar dapat lebih lincah dalam menjalankan bisnis serta lebih efisien dalam memenuhi penugasan dari pemerintah. Ia menilai bahwa selama ini, proses bisnis BUMN masih berjalan dengan lamban karena terjebak dalam sistem birokrasi yang terlalu kaku. Dengan adanya revisi ini, BUMN diharapkan dapat bergerak lebih fleksibel dan memiliki daya saing yang lebih kuat di tingkat global.
Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah pemberian mandat kepada Menteri BUMN, yang saat ini dijabat oleh Erick Thohir, sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Keberadaan badan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi BUMN agar lebih profesional dan transparan. Dengan posisi strategis yang dipegang oleh Menteri BUMN, diharapkan pengelolaan aset negara bisa lebih terarah dan menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Selain pembentukan badan pengelola investasi, revisi undang-undang ini juga mencakup aspek modernisasi tata kelola perusahaan, penyelenggaraan investasi, percepatan restrukturisasi, hingga privatisasi perusahaan yang dinilai perlu mengalami perubahan struktur. Dengan perombakan kebijakan ini, mekanisme pengawasan internal dan eksternal diperkuat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan oleh BUMN selaras dengan kepentingan nasional dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam revisi undang-undang ini, pengelolaan saham negara yang sebelumnya masih melibatkan banyak pihak kini sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian BUMN. Dengan demikian, keputusan strategis terkait pengelolaan saham dapat diambil lebih cepat tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengambilan kebijakan dan mempermudah BUMN dalam menjalankan rencana bisnisnya.
Selain itu, mekanisme pembentukan anak perusahaan serta pembubaran BUMN yang tidak efektif juga diatur dalam RUU ini. Perusahaan-perusahaan pelat merah yang dianggap tidak lagi relevan atau mengalami kerugian terus-menerus dapat dibubarkan agar tidak menjadi beban keuangan negara. Di sisi lain, pembentukan anak perusahaan BUMN tetap diperbolehkan, tetapi dengan aturan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap ekspansi bisnis dilakukan berdasarkan perhitungan matang dan dapat memberikan manfaat ekonomi yang jelas.
Dalam pasal-pasal yang terdapat dalam RUU ini, peran Dewan Pengawas juga diperjelas. Dewan Pengawas Danantara, yang diketuai oleh Menteri BUMN, terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan serta pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden. Tugas utama Dewan Pengawas ini mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, serta penerimaan dan peninjauan laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana Danantara sebelum disampaikan kepada Presiden.
Revisi ini juga memberikan wewenang lebih besar kepada Menteri BUMN dalam menetapkan kebijakan, mengoordinasikan, serta melakukan pengawasan terhadap BUMN. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat lebih transparan dan lebih cepat dalam merespons dinamika ekonomi global.
RUU BUMN ini telah melalui proses pembahasan panjang di DPR sejak tahun 2016 sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna pada 3 Oktober 2023. Dengan pengesahan ini, diharapkan BUMN dapat memiliki daya saing global yang lebih kuat dan mampu bersanding dengan perusahaan-perusahaan besar di dunia.
Subardi menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing BUMN serta memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan lebih fleksibel dan profesional. Selain itu, revisi ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola BUMN yang lebih modern dan efisien.
Dengan adanya regulasi yang lebih transparan dan fleksibel, BUMN diharapkan bisa menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat. Keputusan strategis yang lebih cepat, tata kelola yang lebih modern, serta pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu mendorong BUMN untuk lebih berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.