Terdakwa Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Vonis Bebas

0

Ayo Kawan – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 Tol Tangerang-Merak mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk dibebaskan dari semua dakwaan. Mereka berpendapat bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan yang mereka lakukan.

Para terdakwa yang dimaksud adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, menyampaikan pembelaan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah seperti yang didakwa oleh oditur militer.

Dalam nota pembelaannya, Hartono menegaskan bahwa para terdakwa telah menunjukkan sikap bertanggung jawab dengan langsung melaporkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak usai kejadian. Hal ini dijadikan sebagai bukti bahwa tidak ada niat untuk melarikan diri, melainkan menunjukkan jiwa ksatria sebagai prajurit TNI.

Selain itu, Hartono juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada dua terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dianggap tidak tepat. Tuduhan yang berkaitan dengan kasus penadahan hingga berujung penembakan serta dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, menurutnya, tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ia juga menambahkan bahwa unsur kesengajaan harus dibuktikan dengan adanya niat serta pertimbangan dampak dan waktu dari perbuatan tersebut. Namun, dalam kasus ini, terdakwa satu dan dua tidak mengenal korban maupun para saksi sebelumnya. Hartono berpendapat bahwa perencanaan seharusnya melibatkan pengenalan terhadap korban dan kebiasaannya terlebih dahulu.

Dalam persidangan, Hartono menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, situasi di lapangan tidak kondusif. Akbar Adli, yang merupakan terdakwa dua, dikatakan sedang dikerumuni dan dipukuli oleh beberapa orang saksi. Melihat kondisi tersebut, Bambang Apri Atmojo akhirnya melepaskan tembakan peringatan dengan tujuan agar rekannya tidak terus diserang.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan, penasihat hukum ketiga terdakwa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Mereka meyakini bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kebesaran jiwa serta kebijaksanaan hakim dalam menangani kasus ini.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa utama, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer TNI AL. Sementara itu, terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, dijatuhi tuntutan pidana pokok empat tahun penjara dengan tambahan hukuman pemecatan dari dinas militer.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo harus memberikan kompensasi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada korban luka, Ramli. Akbar Adli dikenakan restitusi Rp147 juta untuk keluarga almarhum dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut membayar ganti rugi Rp147 juta kepada keluarga korban serta Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara.

Dengan berbagai pertimbangan yang telah dipaparkan, penasihat hukum berharap keputusan akhir yang diambil oleh majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi para terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *