Ayo Kawan – Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dijadwalkan menggelar sidang etik terkait dugaan pemerasan yang melibatkan lima anggota kepolisian pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang ini bertujuan mengusut dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret beberapa pihak lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar akan dilaksanakan sebagaimana telah dijadwalkan. Dalam konferensi pers pada Senin (3/2), ia menjelaskan bahwa lima anggota Polri akan diperiksa dalam sidang tersebut. Mereka adalah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP AZ, ND, dan AKP M. Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya telah ditempatkan dalam tahanan khusus (patsus), sedangkan AKP M tidak dikenakan tindakan serupa. Hingga saat ini, keempat anggota yang ditempatkan dalam tahanan khusus masih menjalani pemeriksaan mendalam, sementara AKP M, yang merupakan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tetap diperiksa tanpa penahanan khusus.
Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro diduga telah meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dalam sebuah kasus pembunuhan. Selain itu, ia juga disebut menerima mobil Ferrari dan motor Harley Davidson sebagai imbalan dengan janji menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dugaan pemerasan ini terungkap setelah kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia, tetap berlanjut meskipun sejumlah uang telah diserahkan. Akibatnya, keluarga yang merasa dirugikan akhirnya menggugat AKBP Bintoro secara perdata pada 6 Januari 2025 untuk menuntut pengembalian uang serta aset yang disita secara tidak sah.
Tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, IPW mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Propam Mabes Polri. Sugeng menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perwira menengah kepolisian dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Oleh sebab itu, ia meminta agar kasus ini segera diproses sesuai dengan hukum pidana dan kode etik yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan investigasi melalui Bidang Propam. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan prosedural sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme. Kasus dugaan pemerasan ini telah menarik perhatian publik, sehingga langkah-langkah yang diambil akan menjadi sorotan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi Polri untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sidang etik yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025 diharapkan dapat menemukan titik terang mengenai keterlibatan lima anggota kepolisian dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang melanggar kode etik dan hukum yang berlaku.