RUU TNI dan Supremasi Sipil: Ibas Tekankan Keseimbangan Peran Militer di Ranah Sipil

RUU TNI dan Supremasi Sipil: Ibas Tekankan Keseimbangan Peran Militer di Ranah Sipil

Ayo Kawan – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyampaikan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) perlu tetap mengutamakan supremasi sipil. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam audiensi dengan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) yang berlangsung di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (17/3).

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, Ibas menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus diarahkan untuk memperkuat, bukan menyimpang dari fungsi utama yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa TNI memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, sehingga setiap regulasi yang dibuat harus tetap dalam koridor yang jelas.

Revisi RUU TNI ini, menurutnya, merupakan hasil dari diskusi bersama antara pemerintah, parlemen, masyarakat sipil, dan pihak militer. Sejumlah perubahan pada pasal-pasal tertentu telah dilakukan berdasarkan berbagai masukan yang diterima. Ia mengungkapkan bahwa supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam pembahasan ini, tetapi di sisi lain, keterlibatan TNI dalam berbagai kegiatan yang relevan dengan tugasnya juga perlu dipertimbangkan.

TNI, menurut Ibas, merupakan pilar utama yang bertugas menjaga kedaulatan negara. Ancaman yang dihadapi bangsa saat ini tidak hanya berupa perang bersenjata, tetapi juga mencakup berbagai bentuk operasi militer selain perang, seperti penanganan terorisme, bencana alam, serta peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa ancaman terhadap negara kini semakin beragam, termasuk maraknya peredaran narkotika, judi online, dan pinjaman online ilegal, yang juga dapat membahayakan stabilitas nasional.

Karena itu, batasan mengenai keterlibatan TNI dalam ranah sipil perlu diatur secara jelas dalam revisi RUU TNI ini. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer, melainkan untuk memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam batas yang sesuai dengan prinsip supremasi sipil.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan terkait prajurit TNI yang ingin beralih ke sektor sipil. Menurutnya, tidak boleh ada standar ganda dalam proses transisi tersebut. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, telah melepaskan karier militernya sebelum terjun ke dunia politik.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aturan mengenai pelibatan TNI dalam ranah sipil tidak dibuat untuk menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi, melainkan untuk memperkuat peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional. Jika terdapat aturan yang dinilai berpotensi merugikan bangsa, ia menyatakan siap untuk menyuarakan protes dan menyampaikan pandangan secara objektif.

Ia juga mengingatkan bahwa peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara sejak masa lampau tidak boleh ternodai oleh perdebatan terkait revisi RUU ini. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawal proses legislasinya agar tetap berjalan sesuai dengan kepentingan nasional.

Dengan adanya revisi RUU TNI, diharapkan peran TNI dalam menjaga keamanan negara dapat semakin optimal, tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar dalam sistem demokrasi di Indonesia.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *