Jabar Larang Alih Fungsi Lahan: Upaya Cegah Banjir dan Jaga Ketahanan Pangan

Jabar Larang Alih Fungsi Lahan: Upaya Cegah Banjir dan Jaga Ketahanan Pangan

Ayo Kawan – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tegas dalam menjaga lingkungan dan ketahanan pangan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir serta mempertahankan swasembada pangan di daerah tersebut.

Regulasi ini mencakup larangan terhadap perubahan penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan hutan, perkebunan, persawahan, danau, serta sungai. Menurut Dedi, Pergub ini tidak hanya mengatur penggunaan lahan, tetapi juga berdampak luas terhadap kebijakan lain di tingkat provinsi. Dengan diterapkannya peraturan ini, produktivitas pertanian diharapkan meningkat secara signifikan.

Ia juga menyoroti keterkaitan antara pengendalian banjir dan ketahanan pangan. Menurutnya, sungai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pertanian. Jika fungsi alami sungai terganggu akibat alih fungsi lahan, maka produksi pertanian, khususnya beras, akan terdampak secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya untuk mengembalikan fungsi sungai, danau, serta rawa agar tetap sesuai dengan kondisi alaminya.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk turut serta dalam mengaudit segala bentuk alih fungsi lahan yang terjadi di provinsi tersebut. Audit ini mencakup lahan yang dikelola oleh negara seperti Perhutani dan PTPN, serta lahan yang dialihfungsikan oleh pihak lain.

Dedi menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa perhitungan matang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Saat bencana terjadi akibat perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali, negara harus mengalokasikan anggaran untuk proses pemulihan. Dana yang seharusnya digunakan untuk sektor publik lainnya akhirnya harus dialihkan untuk menangani dampak lingkungan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai kerugian muncul akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Salah satu dampak utama adalah hilangnya karbon dan sumber mata air, yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan krisis air bersih. Selain itu, perubahan fungsi lahan juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor, yang pada akhirnya menimbulkan dampak ekonomi yang tidak sedikit.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan mampu menekan praktik alih fungsi lahan secara ilegal dan memastikan bahwa lahan-lahan produktif tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan menjaga keseimbangan antara lingkungan dan pembangunan, Provinsi Jawa Barat dapat mencapai keberlanjutan dalam sektor pertanian dan menjaga kelestarian alamnya.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi Pergub ini. Kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi ini benar-benar berjalan efektif. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran terkait alih fungsi lahan.

Dengan diterapkannya peraturan ini, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan. Keberlanjutan alam dan ketahanan pangan harus menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *