Ayo Kawan – Penyanyi legendaris Iwan Fals, didampingi oleh istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Orang Indonesia (OI). Kasus ini sendiri telah dilaporkan sejak empat tahun lalu, tepatnya pada tahun 2021.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, Iwan Fals menyatakan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan kepolisian sehubungan dengan kasus yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Kedatangannya ke kantor polisi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap Iwan Fals dan istrinya berlangsung dengan cukup intensif, di mana keduanya menerima 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi lebih jauh mengenai laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menyampaikan bahwa kliennya datang ke kantor polisi dengan niat baik untuk memberikan keterangan dan menjelaskan situasi terkait laporan yang telah dibuat sejak tahun 2021. Dalam pernyataannya, Andhika menegaskan bahwa kehadiran Iwan Fals dan istrinya merupakan bentuk kerja sama dengan pihak berwenang guna membantu penyelidikan yang sedang berlangsung.
Meskipun demikian, Andhika memilih untuk tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan semua pihak diharapkan dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
Kasus ini bermula ketika Rosanna Listanto, istri dari Iwan Fals, mengajukan laporan terhadap seseorang yang berinisial KS. Laporan tersebut dibuat karena Rosanna tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait pemalsuan akta pendirian OI.
Pada saat itu, KS diketahui berperan sebagai kuasa hukum dari IB, yang disebut sebagai salah satu pendiri OI. Laporan yang dibuat Rosanna telah diajukan sejak tahun 2021 dan diproses oleh Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan yang diajukan, KS dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Dengan adanya laporan ini, kasus tersebut pun masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kehadiran Iwan Fals dan istrinya di kantor polisi menunjukkan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna mengungkap kebenaran dari kasus ini. Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Rosanna berharap agar kasus ini dapat segera mendapatkan kejelasan dan diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik diharapkan untuk menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dengan adanya kasus ini, semakin terlihat bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu. Diharapkan proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.