Ayo Kawan – Anggota Komisi XIII DPR RI, Almuzzammil Yusuf, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam menanggapi kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada hari Minggu, Almuzzammil menyatakan bahwa penegakan hukum yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa reputasi Bandara Soekarno-Hatta dapat diperbaiki di masa depan.
Almuzzammil mengungkapkan bahwa sebagai pintu gerbang udara utama di Indonesia, bandara ini harus mencerminkan integritas dan profesionalisme aparat negara. Ia menekankan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh Kemen Imipas ini harus menjadi peringatan bagi seluruh bandara di Indonesia, khususnya yang melayani rute penerbangan internasional. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa dan menjaga kepercayaan publik serta internasional terhadap sistem keimigrasian Indonesia.
Lebih lanjut, Almuzzammil menjelaskan bahwa penindakan terhadap praktik suap dan pungli juga akan berkontribusi pada penguatan pengawasan terhadap potensi masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia. Ia menambahkan bahwa jika semua aparat bandara bekerja secara profesional dan berintegritas, maka kualitas pelayanan akan meningkat, dan negara dapat terlindungi dari ancaman yang masuk melalui jalur udara.
Komisi XIII DPR, yang merupakan mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berkomitmen untuk terus mengawasi serta mendorong perbaikan dalam sistem keimigrasian Indonesia agar semakin transparan, bersih, dan profesional. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan agar praktik suap dan pungli tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa sekitar 30 pejabat imigrasi yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta telah dicopot dari posisinya. Pencopotan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia mengenai adanya 44 kasus pungutan liar yang dilakukan oleh petugas imigrasi terhadap warga negara Tiongkok.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto menjelaskan bahwa setelah menerima data tersebut, seluruh petugas yang tercatat dalam informasi dari Kedubes RRT langsung ditarik dari penugasannya di Bandara Soetta. Semua petugas tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan internal. Agus juga menyampaikan rasa terima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kedutaan RRT, yang telah membantu mengungkap perilaku oknum aparat di lapangan. Ia menambahkan bahwa Kemen Imipas akan terus melakukan perbaikan demi kebaikan institusi Imigrasi dan pemasyarakatan, terutama dalam meningkatkan profesionalisme aparatnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Kemen Imipas ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem keimigrasian yang lebih baik, yang tidak hanya menjaga integritas aparat, tetapi juga memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang aman, profesional, dan terpercaya dalam urusan keimigrasian.