5.000 Mantan Pekerja Sritex Akan Direkrut Kembali oleh Investor Baru

5.000 Mantan Pekerja Sritex Akan Direkrut Kembali oleh Investor Baru

Ayo Kawan – Sebanyak 5.000 mantan pekerja PT Sritex akan kembali mendapatkan kesempatan untuk bekerja setelah sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Investor baru yang akan mengambil alih perusahaan berencana merekrut kembali para pekerja ini secara bertahap.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyampaikan bahwa tahap pertama perekrutan direncanakan untuk 5.000 orang. Ia juga menjelaskan bahwa proses rekrutmen selanjutnya akan terus berlanjut hingga mencakup berbagai divisi di perusahaan, seperti bagian spinning, wifing, dan finishing.

Ketika ditanya mengenai identitas investor yang akan melanjutkan operasional Sritex, Sumarno menuturkan bahwa belum ada informasi resmi yang bisa disampaikan. Menurutnya, hingga saat ini, investor baru memang telah menyampaikan niat mereka untuk mengelola kembali perusahaan, tetapi belum ada ikatan resmi yang dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, pihak Disperinaker masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum dapat memberikan pernyataan resmi terkait identitas investor tersebut.

Terkait dengan operasional perusahaan, ia menambahkan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan kurator dan investor yang bersangkutan. Disperinaker sendiri hanya berperan sebagai pemangku kebijakan di wilayah tersebut, sementara keputusan operasional akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak tersebut.

Selain itu, mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi para mantan pekerja Sritex, Sumarno memastikan bahwa telah terjadi kesepakatan antara serikat pekerja dan Satuan Tugas (Satgas) Sritex. Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa pembayaran pesangon serta THR akan dilakukan setelah seluruh proses penyelesaian aset selesai.

Pihak Disperinaker menegaskan bahwa kesepakatan ini telah ditetapkan sejak awal dan ia optimis bahwa hak para pekerja akan tetap diberikan sesuai dengan perjanjian. Ia juga menyampaikan bahwa langkah awal dalam penyelesaian aset adalah melakukan penilaian ulang atau appraisal. Setelah tahap tersebut selesai, aset perusahaan akan ditawarkan melalui mekanisme lelang. Namun, terkait sistem yang akan digunakan dalam operasional perusahaan ke depan, apakah dalam bentuk sewa atau mekanisme lainnya, masih belum ditentukan.

Dalam pernyataannya, Sumarno kembali menegaskan bahwa peran Disperinaker hanya sebatas mengawasi perkembangan yang terjadi. Segala bentuk keputusan mengenai pengoperasian kembali perusahaan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor dan kurator.

Dengan adanya rencana perekrutan kembali ini, diharapkan ribuan mantan pekerja Sritex dapat kembali memperoleh pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Keputusan ini juga menjadi angin segar bagi industri tekstil di Sukoharjo, yang sebelumnya mengalami tantangan besar akibat gelombang PHK. Jika proses perekrutan berjalan sesuai rencana, diharapkan produksi perusahaan dapat kembali berjalan dan menghidupkan kembali roda ekonomi di sektor tersebut.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *