Ayo Kawan – Seorang ibu muda berusia 22 tahun, WL, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, MA, yang berusia 24 tahun. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka yang terletak di Palembang selama dua bulan terakhir. Penyiksaan yang dialami oleh WL berawal dari tuduhan suaminya yang menganggap korban berselingkuh dengan pria lain, meskipun tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Selama dua bulan tersebut, WL mengalami beragam bentuk penyiksaan. Ia dipukuli dengan tangan kosong, ditendang, dan rambutnya dijambak. Selain itu, wajahnya juga sering disundut dengan api rokok, yang menyebabkan kulitnya melepuh. Keadaan semakin buruk ketika matanya hampir buta akibat seringnya ditonjok oleh suaminya. Kejadian penganiayaan mencapai puncaknya pada 29 Januari 2025, yang membuat WL merasa tidak mampu lagi menahan penderitaannya dan akhirnya memutuskan untuk pergi ke rumah orangtuanya.
WL mengungkapkan bahwa ia merasa takut dan tidak lagi bisa melanjutkan kehidupan bersama suaminya. Ketika melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, WL mengungkapkan rasa takutnya akan bahaya yang mungkin lebih besar jika ia tetap bertahan. Dalam laporannya, ia menyatakan, “Saya tidak tahan lagi, saya takut lebih bahaya lagi.” Laporan tersebut disampaikan pada Senin (3/2) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
WL juga menceritakan bahwa suaminya menuduhnya berselingkuh tanpa alasan yang jelas. Tuduhan tersebut membuatnya bingung dan terkejut, karena ia merasa tuduhan tersebut sangat tidak beralasan. “Saya tidak tahu kenapa dia menuduh saya selingkuh, dia mengada-ada,” ungkap WL. Sejak dua bulan terakhir, sikap cemburu yang berlebihan dari suaminya semakin mengganggu kehidupannya. Bahkan, untuk urusan belanja sederhana di warung dekat rumah pun, suaminya mencurigainya bertemu dengan pria lain.
Ketidakmampuan suaminya dalam mengendalikan kecemburuan dan amarah semakin memperburuk keadaan. WL merasa hidupnya semakin terancam dan tidak bisa lagi bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan ini. Ia pun memutuskan untuk melapor ke polisi dan berharap suaminya segera ditangkap dan dihukum atas perbuatannya. “Saya tidak tahan lagi, saya minta dia ditangkap,” ujarnya dengan harapan agar keadilan segera ditegakkan.
Setelah laporan diterima, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai penganiayaan ini sudah didaftarkan dan tengah diproses. Kasus ini digolongkan dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan status hubungan pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri yang menikah siri. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. “Laporan masih dalam tahap lidik, saksi-saksi dan terlapor akan segera dimintai keterangan,” kata Heri.
Kasus kekerasan ini menyoroti betapa berbahayanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dipicu oleh kecemburuan berlebihan tanpa dasar yang jelas. Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya pencegahan terhadap kekerasan rumah tangga dan perlunya perlindungan bagi korban kekerasan fisik maupun psikologis. WL menunjukkan keberaniannya untuk melapor meskipun harus menghadapi rasa takut dan trauma yang mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.
Keputusan WL untuk melaporkan suaminya ke pihak berwajib merupakan langkah penting dalam menghentikan siklus kekerasan dan memberikan contoh bagi korban lainnya untuk tidak tinggal diam dalam situasi yang membahayakan. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang berhak disiksa atau disakiti dalam hubungan apapun, baik itu suami istri ataupun hubungan lainnya.
Semoga kasus seperti ini bisa menginspirasi lebih banyak korban untuk berani mengambil tindakan dan mencari bantuan demi melindungi diri dan masa depan mereka.