Ayo Kawan – Tim dari PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, yang bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Brebes dan Polsek Bumiayu, berhasil mencegah upaya pencurian material prasarana kereta api di wilayah Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kejadian tersebut diungkap berkat laporan dari warga setempat yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar rel kereta api.
Kejadian ini bermula ketika seorang warga Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, melihat sejumlah orang yang diduga tengah melakukan pemotongan rel kereta api di KM 315+5/6 pada lintas Bumiayu-Kretek. Warga tersebut segera melaporkan hal tersebut kepada Arif Purwanto, Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Rel dan Jembatan 5.3 Bumiayu, yang kemudian meneruskan informasi itu kepada Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto.
Pukul 00.38 WIB, setelah menerima laporan tersebut, Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto yang tengah melaksanakan patroli di wilayah Legok, Kabupaten Banyumas, langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Mereka berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bumiayu untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga tengah mencuri material prasarana kereta api.
Berkat koordinasi yang cepat dan efektif, sekitar pukul 02.37 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian tersebut. Delapan orang pelaku yang terlibat dalam upaya pencurian ini berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bumiayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan antara lain 16 potongan rel sepanjang dua meter, satu tabung oksigen, satu selang las warna merah, satu kunci inggris, empat buah tang jepit, satu kacamata las, satu buah golok, satu celurit, satu tespen, enam unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
PT KAI Daop 5 Purwokerto menyatakan kecamannya terhadap aksi pencurian ini dan berjanji untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jalur kereta api, seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel kereta api.
Sebagai langkah pencegahan, PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan jalur kereta api yang sangat luas. Di beberapa wilayah rawan, pihak KAI telah memasang kamera pemantau (CCTV) dan melakukan patroli pengamanan tertutup secara rutin. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa jalur kereta api tetap aman dan terhindar dari segala bentuk ancaman, termasuk aksi pencurian material prasarana.
PT KAI Daop 5 Purwokerto juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan keamanan jalur kereta api. Melalui kerja sama yang baik antara KAI dan masyarakat, upaya pencurian yang dapat merugikan banyak pihak ini berhasil digagalkan. Dengan adanya perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.