Ayo Kawan – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan bahwa salah satu korban kritis dalam insiden penembakan yang melibatkan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah meninggal dunia pada Selasa, 4 Februari 2025. Korban sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Idris Shah, Serdang, sejak 24 Januari 2025 akibat luka tembak yang dideritanya.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa korban sempat menjalani operasi pengangkatan ginjal setelah organ tersebut terkena tembakan. Namun, meskipun telah mendapatkan perawatan medis, kondisinya terus mengalami penurunan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Identitas korban hingga kini belum dapat dipastikan. Judha menyebutkan bahwa korban tidak membawa dokumen identitas pribadi saat kejadian. Upaya untuk mengetahui identitasnya terus dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, salah satunya melalui pencocokan data biometrik. Selain itu, korban lain yang masih dirawat di rumah sakit yang sama pun tidak mengenal secara detail informasi mengenai almarhum.
Di sisi lain, kondisi seorang WNI lainnya yang juga mengalami luka serius akibat insiden tersebut kini berangsur membaik. Korban berinisial MH, yang diketahui berasal dari Aceh, sebelumnya berada dalam kondisi kritis namun telah melewati masa operasi dengan baik. Saat ini, MH telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa setelah kondisinya dinyatakan stabil. Informasi mengenai perkembangannya telah disampaikan secara langsung oleh Kementerian Luar Negeri kepada pihak keluarga yang bersangkutan.
Selain insiden penembakan, Kemlu RI juga menyoroti penangkapan seorang WNI oleh Kepolisian Selangor pada 1 Februari 2025. Terkait hal tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan Nota Diplomatik untuk meminta klarifikasi dan akses kekonsuleran terhadap warga negara yang ditahan. Berdasarkan hasil komunikasi antara Atase Polisi KBRI Kuala Lumpur dan Kepala Kepolisian Selangor pada 4 Februari 2025, dipastikan bahwa akses kekonsuleran akan segera diberikan.
Pemerintah Indonesia juga telah meminta agar penyelidikan menyeluruh terhadap kasus penembakan ini dilakukan. Sebagai tindak lanjut, penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menerapkan tiga pasal dalam penyelidikan, salah satunya berkaitan dengan Akta Senjata Api 1960. Regulasi ini akan digunakan sebagai dasar investigasi terhadap petugas APMM yang diduga melakukan kesalahan dalam penggunaan senjata api saat insiden terjadi.
Dengan adanya perkembangan ini, Indonesia terus berupaya memastikan agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung dan memastikan bahwa hak-hak WNI yang menjadi korban dapat terpenuhi. Selain itu, Kemlu RI juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi keluarga korban serta melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Meninggalnya salah satu korban akibat penembakan ini menambah kekhawatiran terhadap keselamatan WNI yang berada di luar negeri, terutama mereka yang bekerja atau mencari nafkah di wilayah perairan Malaysia. Dengan adanya penyelidikan lebih lanjut, diharapkan kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.