Menteri ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal

Menteri ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal

Ayo Kawan – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa langkah hukum berupa kasasi akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap seorang warga negara China dalam perkara dugaan penambangan ilegal. Keputusan bebas tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, mengingat pelanggaran yang dilakukan sudah jelas. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya kasasi merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai pemimpin di sektor pertambangan nasional.

Kasus ini bermula dari kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Warga negara China tersebut, yang diketahui bernama Yu Hao (49), diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Dalam keterangannya di Jakarta, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap putusan bebas tersebut. Ia menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal, bukan justru vonis bebas. Kasus ini sebelumnya telah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Saat itu, Yu Hao dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp30 miliar dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak justru membebaskannya dari semua tuduhan.

Keputusan tersebut membuat Kementerian ESDM merasa perlu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Bahlil menegaskan bahwa meskipun proses hukum ini tidak terjadi di masa jabatannya, ia tetap bertanggung jawab untuk memastikan keadilan ditegakkan. Selain itu, ia juga menyatakan keterbukaannya terhadap penegakan hukum dari berbagai pihak. Menurutnya, jika perlu, aparat penegak hukum lain juga bisa dilibatkan untuk menangani kasus ini dengan lebih serius.

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan yang dilakukan di area yang sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun ternyata dikelola secara ilegal oleh pihak lain. Kementerian ESDM sendiri yang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut berlangsung antara Februari hingga Mei 2024. Dalam kurun waktu tersebut, diperkirakan terjadi kerugian besar bagi negara akibat eksploitasi emas dan perak secara ilegal.

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa akibat aktivitas tersebut, cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram telah hilang. Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,02 triliun. Dengan jumlah kerugian yang sangat besar, tuntutan yang diajukan dalam kasus ini mencapai hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar. Namun, vonis yang dijatuhkan di tingkat pertama justru lebih ringan, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp30 miliar. Setelah vonis tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak dan terdakwa dinyatakan bebas, berbagai pihak pun mempertanyakan keputusan tersebut.

Keputusan untuk membebaskan terdakwa diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Tiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut adalah Isnurul Syamsul Arif sebagai ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya. Bahlil menilai bahwa keputusan bebas tersebut sangat mengejutkan. Ia mengungkapkan keheranannya karena vonis yang sebelumnya sudah menjatuhkan hukuman justru dibatalkan di tingkat banding.

Sebagai Menteri ESDM, Bahlil menyatakan bahwa dirinya harus bertanggung jawab dan tidak bisa membiarkan kasus seperti ini terus terjadi. Oleh karena itu, langkah kasasi akan segera dilakukan demi memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung diharapkan dapat membatalkan putusan bebas tersebut dan memberikan kejelasan hukum terhadap kasus penambangan ilegal ini.

Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian ESDM, berkomitmen untuk menjaga sektor pertambangan dari praktik ilegal yang dapat merugikan negara. Dengan nilai kerugian yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi salah satu perhatian serius dalam penegakan hukum di bidang pertambangan. Jika kasasi dikabulkan, maka vonis yang lebih tegas diharapkan bisa diberikan kepada pelaku, sehingga bisa menjadi efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus lebih diperketat agar tidak ada lagi eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *