Ayo Kawan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia telah menyiapkan program bantuan untuk pemenuhan kualifikasi guru yang belum memiliki gelar diploma 4 (D4) atau sarjana (S1). Langkah ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di Indonesia, mengingat masih banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam sambutan daring pada acara Pelepasan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024 di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, menyatakan bahwa lebih dari 249.000 guru di Indonesia belum memiliki pendidikan setara D4 atau S1. Oleh karena itu, kementerian berkomitmen untuk menghadirkan program bantuan pendidikan bagi guru-guru tersebut.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2025, program bantuan ini akan mulai dijalankan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurutnya, peningkatan kompetensi guru tidak dapat hanya mengandalkan pemenuhan kualifikasi akademik, tetapi juga harus disertai dengan program pengembangan lainnya.
Dalam pelaksanaan program tersebut, kementerian akan bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dan perguruan tinggi yang telah menjadi mitra Kemendikdasmen. Perguruan tinggi yang akan dilibatkan dalam program ini harus memiliki akreditasi unggul, karena lembaga pendidikan berkualitas tinggi diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih baik bagi para guru.
Selain fokus pada peningkatan kualifikasi akademik, kementerian juga merancang berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik. Berbagai program pelatihan yang akan diadakan tidak hanya bertujuan untuk memperbarui ilmu pengetahuan para guru, tetapi juga untuk membekali mereka dengan keterampilan sebagai konselor dan pendamping bagi murid.
Menteri juga menekankan bahwa guru tidak hanya bertanggung jawab dalam mengajar di kelas, tetapi juga berperan dalam membimbing dan membantu murid menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan. Dengan demikian, diharapkan sekolah dapat menjadi lingkungan yang nyaman dan menyenangkan bagi para siswa, sehingga mereka merasa sekolah sebagai rumah kedua mereka.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan kementerian ke depan akan menitikberatkan pada peran guru sebagai mentor, sahabat, serta teman bermain bagi anak-anak di sekolah. Guru tidak hanya dituntut untuk menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga harus bisa membangun hubungan emosional yang baik dengan siswa.
Dalam sistem pelaporan kinerja guru, diusulkan adanya fleksibilitas dalam aturan jumlah jam mengajar. Jika sebelumnya guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu, nantinya beban kerja tersebut dapat dipenuhi melalui berbagai kegiatan lain, seperti bimbingan konseling, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai aktivitas akademik dan sosial lainnya.
Dengan berbagai langkah yang telah dirancang, kementerian berharap peningkatan kualitas tenaga pendidik dapat segera terwujud. Upaya ini bukan hanya untuk memenuhi standar kualifikasi akademik, tetapi juga untuk memastikan bahwa guru memiliki kompetensi yang lebih baik dalam mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa.