Ayo Kawan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan klarifikasi terkait penundaan pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak dapat disalahkan atas ketidakterlambatan pemberitahuan ke Komisi II DPR mengenai perubahan jadwal tersebut. Tito menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melapor ke Komisi II sebelum adanya perubahan itu disebabkan oleh dinamika yang berkembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi yang terjadi, yang menurutnya mempengaruhi penyesuaian jadwal pelantikan. Ia menyampaikan, “Perubahan ini bukan karena pemerintah tiba-tiba mengubah jadwal, melainkan karena adanya percepatan dari pihak MK yang memengaruhi dinamika pelaksanaan pelantikan.” Penundaan ini menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2).
Pada RDP sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Namun, setelah putusan MK mengenai sengketa pilkada, jadwal tersebut harus dimundurkan.
Tito menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi akibat adanya keputusan dismissal dari MK terkait sengketa pilkada. Rencananya, putusan sela dari MK akan dibacakan antara 3-5 Februari 2025. Ia menambahkan, “Meskipun pelantikan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa sedikit mengalami penundaan, yaitu dari 6 Februari menjadi 20 Februari, proses untuk mereka yang tersengketa justru dipercepat.”
Pemerintah, menurut Tito, telah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses pelantikan. Presiden Prabowo, kata Tito, menginginkan agar para kepala daerah yang terpilih segera dilantik pada 20 Februari 2025. Tujuannya adalah agar mereka dapat segera menjalankan tugasnya untuk kepentingan rakyat dan memberikan kepastian hukum dalam proses pemerintahan.
Namun, keputusan tersebut mendapatkan protes dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sahidin, yang mengungkapkan ketidakpuasannya karena tidak mendapat informasi lebih awal mengenai perubahan tersebut. Sebelumnya, pada rapat kerja (raker) yang diadakan pada hari Senin pekan lalu, anggota Komisi II DPR telah sepakat untuk menjadwalkan pelantikan pada 6 Februari 2025. Sahidin menyatakan, “Kami sebagai anggota Komisi II, khususnya fraksi PAN, sudah menyepakati jadwal pelantikan pada 6 Februari, dan baru minggu lalu kami mendengar perubahan ini.”
Meskipun demikian, Tito tetap menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan karena situasi yang berkembang di MK, yang memengaruhi keputusan final mengenai waktu pelantikan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengabaikan dinamika hukum yang terjadi di tingkat Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi jalannya proses pemerintahan di daerah.
Dengan penundaan tersebut, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengukuhan kepala daerah yang terpilih agar mereka segera dapat mengemban tugas dalam memajukan daerah masing-masing.